Tampilkan postingan dengan label Ahmad Nashih Luthfi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ahmad Nashih Luthfi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 06 Juni 2014

Melacak Sejarah Pemikiran Agraria

Judul: Melacak Sejarah Pemikiran Agraria
Penulis: Ahmad Nashih Luthfi
Penerbit: STPN Press
Tebal: 347 Halaman
kondisi: Baru 
Harga: Rp. 80.000,00
Pemesanan : sms 089666935968/ pin BB: 321BDDAB
 
Buku ini menyediakan cara merekonstruksi satu mazhab pemikiran agraria Indonesia yang orsinil dan pernah sangat berpengaruh dalam dunia akademik, kebijakan pemerintah, dan gerakan sosial pada masanya. Buku ini secara apik mampu menjelaskannya melalui penelusuran riwayat hidup pemulainya, andil dari karya-karya mereka, dan konteks dimana mereka berkiprah.
Persoalan agraria yang Indonesia hadapi sekarang ini bukan sekedar menuntut kerja yang lebih keras dan lebih banyak. Lebih dari itu, diperlukan cara yang lebih baik dan segar untuk mengerti masalah agrarian yang telah diungkap, dan juga tentunya yang tidak atau belum mau/sanggup/boleh ter(di)ungkap. Masalah agraria ini tak bisa dilepaskan dari tali-temali perkembangan kapitalisme global-lokal yang tidak sama antara satu tempat dengan tempat lainnya. Hal itu mencakup perluasan pasar tanah melalui formalisasi dan pembentukan hak milik tanah dan pengaturan transasksi tanah; deagrarianisasi dan urbanisasi yang membuat desa menjadi wilayah masa lampau; dipaksa masuknya tanah dan kekayaan alam dan penduduk pekerja laki-perempuan dalam sirkuit produksi makanan, enerji, dan barang dagangan lain, dan juga bentuk-bentuk baru pengkawasan konservasi alam, dalam skala yang tak terbayangkan sebelumnya; dan perjuangan akses, kontrol, dan komando atas tanah dan kekayaan alam yang sekaligus merupakan bagian dari upaya penataan kembali hubungan negara, warga negara, dan bisnis-bisnis raksasa.
Bagi para Agrarista, yakni mereka yang menjadi pengusung agenda Reforma Agraria, buku ini wajib dipelajari, termasuk untuk mendapatkan inspirasi. Saya sendiri menikmatinya sebagai suatu pertemuan intelektual yang amat mengasyikan, terutama untuk memikirkan batas-batas dan cara bagaimana para guru yang berumah di lembaga akademis dapat berkiprah dalam mengungkap dan menganalisa kenyataan hidup rakyat pedesaan, menyuarakan kritik, dan menyampaikan gagasan perubahan yang layak untuk ditempuh.
Noer Fauzi Rachman, Ph. D.
Aktivis-scholar Agraria

Minggu, 01 Juni 2014

Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor

Judul: Melacak Sejarah Pemikiran Agraria: Sumbangan Pemikiran Mazhab Bogor
Penulis: Ahmad Nashih Luthfi
Penerbit: STPN Press
Tebal:lii+348 halaman
Harga: Rp. 75.000,00
Kondisi: Baru
Pemesanan : sms 089666935968/ pin BB: 321BDDAB

Sinopsis
Kasus-kasus konflik agraria di negeri ini masih terus terjadi dan belum menunjukkan sebuah titik penyelesaian. Dua kasus terbaru, yaitu di Mesuji dan Bima, setidaknya menguatkan hal itu. Konflik agraria ini disebabkan oleh ketidakmampuan negara melaksanakan tugas konstitusionalnya untuk memberikan keadilan agraria bagi rakyatnya. Bagaimana tidak. Kewajiban pemerintah untuk meredistribusikan lahan kepada kepada rakyat sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria (UUPA) tidak pernah dilaksanakan. Rakyat kecil yang seharusnya menjadi subyek dalam pengelolaan kekayaan alam negeri ini ternyata justru dimarjinalkan, karena pemerintah memberikan akses pengelolaan lahan kepada para pemodal besar. Menyimak dua kasus konflik agraria di atas, menjadi penting bagi kita untuk memikirkan kembali kebijakan agraria pada saat ini. Kesalahan dalam tata kelola dan tata laksana kebijakan agraria negara pada saat ini sebenarnya telah dipikirkan, diperbincangkan, bahkan digagas solusinya oleh dua sosok ilmuwan-pemikir-pejuang agraria yang dikaji dalam buku ini: Profesor Sajogyo dan Dr. Gunawan Wiradi. Yang pertama adalah perintis dan pelopor studi sosiologi pedesaan Indonesia, sedangkan yang kedua adalah guru studi reformasi agraria.
Begitu banyak kajian tentang persoalan agraria sejak periode kolonial hingga sekarang dalam konteks pembentukan kebijakan agraria. Kajian itu meliputi riset ilmu sosial tentang struktur agraria dan sejarahnya, kemiskinan pedesaan dan agraria, reformasi agraria, hingga pembangunan pedesaan.
Pada masa kolonial, kajian agraria lebih banyak ditujukan untuk melegitimasi kebijakan penguasa Hindia Belanda pada waktu itu, sehingga metodologi dan hasilnya pun seringkali bias. Kalaupun hasilnya menunjukkan ketimpangan struktur agraria, rekomendasi yang dihasilkan tetaplah merepresentasikan kepentingan penguasa.
Walaupun demikian, ada beberapa pengecualian. Antara lain penelitian Sumitra Dingley (nama samaran dari Iwa Kusuma Sumantri), Tan Malaka, dan S.J. Rutgers, yang mau tak mau harus diakui bahwa kebanyakan dari mereka adalah para “sejarawan” yang berperspektif “Marxis-Komunis” (halaman 103).
Pada dekade awal kemerdekaan, kajian agraria semakin massif sejalan dengan upaya dekolonisasi sistem penguasaan sumber daya agraria dan berbagai gagasan pemba(ha)ruan (agraria). Kajian-kajian rintisan sosiologi dan pembangunan pedesaan telah dilakukan, dan sebagian besar menghasilkan beberapa kesimpulan: timpangnya penguasaan lahan antara mayoritas rakyat kecil, pemodal besar, dan negara. Ketimpangan itu berdampak kemiskinan struktural rakyat kecil di negerinya sendiri.
Prof. Sajogyo dan Dr. Gunawan Wiradi merupakan dua sosok pemikir yang berada dalam kelompok pemikir kritis agraria tersebut. Upaya-upaya pelembagaan gagasan “mazhab Bogor” mereka menunjukkan, keduanya secara konsisten berusaha melawan tradisi riset dan kebijakan agraria yang elitis. Keduanya berpendapat, para ilmuwan perlu memberikan perhatian pada problem struktural yang menyebabkan dan mendorong terjadinya kemiskinan pedesaan. Mereka juga menekankan pentingnya reformasi agraria untuk menghapus ketimpangan itu.
Sosok dua pemikir mazhab Bogor ini merefleksikan peran dan kapasitas ilmuwan yang ideal. Pertama, sebagai ilmuwan, mereka memiliki relevansi teoretis dan relevansi sosial, sehingga dekat dengan realitas sosial dan tidak elitis. Kedua, kegiatan ilmiah mereka tidak disetir oleh kekuatan kapital. Ketiga, mereka mampu mengorganisasi gagasan lewat riset, seminar, pertemuan ilmiah, dan penulisan buku, lalu mendiseminasikannya kepada khalayak sehingga dapat dikenal dan diterima publik.
Selain itu, dalam konteks kerja kesarjanaan, penting bagi kita untuk menekuni kembali problematika agraria Indonesia secara lebih mendalam dan menyeluruh. Warisan pemikiran terdahulu perlu dihimpun agar tidak muncul tuduhan bahwa sejarah kesarjanaan Indonesia tidak terakumulasi menjadi pengetahuan yang otoritatif. Dengan akumulasi pengetahuan yang otoritatif dan relevan secara teoretis dan sosial, kerja-kerja kesarjanaan ilmuwan Indonesia akan benar-benar terasa dan bermanfaat bagi transformasi kehidupan rakyat ke arah yang lebih baik.